Halo selamat datang di Cantas.ca!
Dalam kehidupan bermasyarakat, pernikahan merupakan salah satu hal yang penting dan sakral. Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia juga telah memberikan panduan yang jelas tentang pernikahan, baik dari segi pengertian, syarat, maupun ketentuannya. Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas pengertian pernikahan menurut syariat Islam, beserta dalil-dalil pendukungnya dari Al-Qur’an dan hadits.
Pengertian Pernikahan Menurut Syariat Islam
Secara bahasa, pernikahan atau zawaj berasal dari kata zawaja yang berarti pasangan. Sedangkan menurut terminologi syariat, pernikahan didefinisikan sebagai suatu akad atau ikatan yang menghalalkan hubungan seksual antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, disertai dengan hak dan kewajiban timbal balik.
Dalil dari Al-Qur’an
Terdapat beberapa ayat dalam Al-Qur’an yang menjelaskan tentang pengertian pernikahan, di antaranya:
- “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)
- “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenis kamu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)
Dalil dari Hadits
Selain dari Al-Qur’an, terdapat pula beberapa hadits yang menjelaskan tentang pengertian pernikahan, di antaranya:
- “Pernikahan adalah sunnahku. Barang siapa yang tidak mengikuti sunnahku, bukanlah pengikutku.” (HR. Ibnu Majah)
- “Wanita itu dipersunting karena empat hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah yang beragama, niscaya engkau beruntung.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kelebihan dan Kekurangan Pengertian Pernikahan Menurut Syariat Islam
Seperti halnya hal lain dalam kehidupan, pernikahan menurut syariat Islam juga memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Kelebihan Pengertian Pernikahan Menurut Syariat Islam
- Menghindarkan dari zina dan perbuatan tercela lainnya.
- Membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
- Melestarikan keturunan dan melanjutkan generasi.
- Mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.
- Mendapat pahala dari Allah SWT.
Kekurangan Pengertian Pernikahan Menurut Syariat Islam
- Membutuhkan biaya yang cukup besar.
- Potensi terjadinya perselisihan dan perceraian.
- Mengharuskan suami untuk menafkahi istri.
- Membatasi kebebasan dalam memilih pasangan.
- Dapat menimbulkan rasa bosan dan jenuh dalam hubungan.
Syarat dan Rukun Pernikahan Menurut Syariat Islam
Agar pernikahan sah menurut syariat Islam, harus terpenuhi beberapa syarat dan rukun, antara lain:
Syarat Pernikahan
- Calon suami dan istri beragama Islam.
- Calon suami dan istri berakal balig.
- Calon suami dan istri saling ridha.
- Tidak ada halangan syar’i yang menghalangi pernikahan.
Rukun Pernikahan
- Calon suami atau wakilnya.
- Calon istri atau wakilnya.
- Wali calon istri.
- Dua orang saksi yang adil.
- Ijab (pernyataan nikah dari wali calon istri).
- Qabul (pernyataan menerima nikah dari calon suami).
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan
Dalam pernikahan, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang seimbang, antara lain:
Hak Suami
- Melindungi dan menafkahi istri.
- Memimpin dan membimbing istri.
- Mendapatkan pelayanan dan kasih sayang dari istri.
- Memiliki hak talak.
Hak Istri
- Mendapat nafkah, perlindungan, dan bimbingan dari suami.
- Mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari suami.
- Memiliki hak khulu (talak dari istri).
- Memiliki hak waris dari suami.
Kewajiban Suami
- Menafkahi istri dan anak-anak.
- Membimbing dan melindungi istri dan anak-anak.
- Berlaku adil dan bijaksana kepada istri.
- Menjaga kehormatan istri.
Kewajiban Istri
- Taat kepada suami dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat.
- Menjaga kehormatan suami.
- Mendidik anak-anak dengan baik.
- Menjaga harta suami.
Tujuan Pernikahan Menurut Syariat Islam
Pernikahan menurut syariat Islam memiliki beberapa tujuan mulia, antara lain:
- Menjaga kehormatan diri dan keluarga.
- Memperoleh keturunan yang sah.
- Memperoleh ketenangan dan kebahagiaan.
- Membantu dalam beribadah dan meraih ridha Allah SWT.
FAQ tentang Pengertian Pernikahan Menurut Syariat Islam
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait pengertian pernikahan menurut syariat Islam:
- Apa perbedaan antara nikah dan kawin?
- Siapa yang berhak menjadi wali nikah?
- Apakah boleh menikahi wanita yang sedang hamil?
- Apakah boleh menikahi wanita yang bukan muslim?
- Bagaimana jika salah satu pasangan meninggal dunia?
- Apakah boleh suami menceraikan istri tanpa alasan?
- Apa hukum poligami dalam Islam?
- Bagaimana cara memilih pasangan hidup yang baik?
- Apa saja faktor yang dapat menyebabkan perceraian?
- Bagaimana cara mengatasi masalah dalam pernikahan?
- Apa saja persiapan yang perlu dilakukan sebelum menikah?
- Apa saja kewajiban suami istri dalam pernikahan?
- Apa saja hikmah pernikahan dalam Islam?
Kesimpulan
Pernikahan menurut syariat Islam adalah suatu akad atau ikatan yang menghalalkan hubungan seksual antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, disertai dengan hak dan kewajiban timbal balik. Pernikahan memiliki banyak kelebihan dan tujuan mulia, seperti menjaga kehormatan, memperoleh keturunan, dan meraih ridha Allah SWT. Namun, pernikahan juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan. Untuk memastikan pernikahan berjalan dengan baik, pasangan harus memahami dan menjalankan syariat Islam dengan benar. Dengan menikah secara syar’i, pasangan dapat memperoleh ketenangan, kebahagiaan, dan keberkahan dalam hidup.
Dengan demikian, semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pengertian pernikahan menurut syariat Islam. Jika Anda berencana untuk menikah, sangat dianjurkan untuk mempelajari lebih dalam tentang ajaran Islam mengenai pernikahan. Dengan memahami dan mengamalkan syariat dengan benar, insya Allah Anda akan memperoleh pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Disclaimer
Artikel ini disusun berdasarkan sumber-sumber yang terpercaya, seperti Al-Qur’an,